Pecihitam.org – Asuransi adalah suatu akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan sejumlah harta kepada nasabah atau kliennya (muamman) ketika terjadi musibah seperti kecelakaan, kebakaran atau lainnya sebagaimana disepakati dalam akad (transaksi). Dalam akad asuransi, nasabah membayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan kepada perusahaan asuransi di saat hidupnya. Sementara Perusahaan pada saatnya […]
Artikel ini Jenis dan Syarat Asuransi yang Diperbolehkan dalam Islam ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>