Pecihitam.org – Menyegerakan berbuka adalah salah satu dari hal-hal yang disunnahkan saat berpuasa. Saat tidak ada makanan atau minuman yang bisa digunakan untuk membatalkan luasa, lalu bagaimanakah hukum menyegerakan berbuka puasa dengan melakukan jima’? Apakah cara yang demikian diperbolehkan dan mendapatkan fafdilah tat’jil fitr? Pertanyaan di atas bagi sebagian orang mungkin merupakan pertanyaan yang menggelikan. […]
Artikel ini Menyegerakan Berbuka Puasa dengan Melakukan Jima’, Apakah Mendapatkan Kesunnahan? ditulis oleh Faisol Abdurrahman dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>