Pecihitam.org – Dalam islam memang diperbolehkan mempunyai istri lebih dari satu (poligami) dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya. Seperti halnya pemberian nafkah baik itu secaara materi maupun nafkah batin. Dalam sebuah kasus ada seorang suami yang mempunyai dua istri tinggal dalam satu rumah. Dalam benaknya sang suami ingin melakukan hubungan intim […]
Artikel ini Berjimak Dengan Dua Istri Bersamaan, Bagaimanakah Hukumnya? ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>