PeciHitam.org – Bughat, dalam khazanah fiqih berarti “pemberontakan”. Berasal dari kata bagha, yang berarti “melampaui batas”. Bughat dilarang menurut fiqih dan pelakunya harus diperangi. Hal ini berbeda dengan kritik. Kritik adalah bentuk perlawanan, dan tidak semua kritik kepada penguasa merupakan bughat. Dari sini perlu dibedakan antara kritik dan pemberontakan. Kritik terhadap penguasa adalah bagian dari […]
Artikel ini 3 Syarat Seseorang Bisa Dikatakan Sebagai Bughat ditulis oleh Mohammad Mufid Muwaffaq dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>