PeciHitam.org – Perempuan dalam keadaan menstruasi atau haid termasuk sebagai orang yang sedang dalam keadaan junub atau hadats besar. Sering kali menjadi pertanyaan bagi kaum perempuan tentang hukum kebolehannya dalam mengikuti suatu kegiatan, baik itu mengaji, mengajar ngaji anak, shalawatan atau bahkan berdiam diri di masjid. Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat (ikhtilaf al-ulama). Sebagian […]
Artikel ini Bolehkah Perempuan yang Sedang Haid Masuk ke Masjid, Mengajar Ngaji dan Shalawatan? ditulis oleh Mohammad Mufid Muwaffaq dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>