Pecihitam.org- Posisi Hikmah sebagai sandaran pembentukan hukum, para ulama berbeda pendapat tentang keabsahannya. Dalam hal ini terdapat tiga jenis kelompok ulama dengan pendapatnya masing-masing dalam memposisikan hikmah, diataranya: Pertama, Dilarang secara muthlak Menggunakan hikmah sebagai sandaran pembentukan hukum merupakan hal yang dilarang. Bahkan al-Amidy berani mengklaim bahwa larangan ini adalah pendapat mayoritas ulama Usul. Az-Zarkasyi […]
Artikel ini Perbedaan Pendapat Dikalangan Ulama Terkait Hikmah Sebagai Pembentukan Hukum ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>