PeciHitam.org – Hukum Jual beli produk kw yang telah memenuhi syarat dan rukunnya adalah sah, tetapi haram dan berdosa, karena dharar, yakni dapat menimbulkan kerugian pihak lain, dalam hal ini penjual dan/atau produsen produk originalnya. Hal ini karena tidak ada izin atau toleransi dari produsen dan/atau penjual produk original tersebut. Jual beli produk kw demikian […]
Artikel ini Hukum Jual Beli Produk KW Menurut Ulama Ahli Fiqih ditulis oleh Mohammad Mufid Muwaffaq dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>