PeciHitam.org – Perlu kita ketahui, pembahasan asuransi dan hukum bekerja di asuransi menurut Islam telah dibahas tiga kali dalam forum bahtsul masaail tingkat muktamar dan munas. Hasil terakhir pada tahun 2006 memutuskan untuk meninjau kembali. Meninjau kembali maksudnya jika berasuransi atau bekerja di perusahaan asuransi konvensional, maka dihukumi haram dengan alasan ada unsur gharar (ketidak […]
Artikel ini Perbedaan Hukum Bekerja di Asuransi Menurut Islam ditulis oleh Mohammad Mufid Muwaffaq dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>