Pecihitam.org – Ila’ yaitu seorang suami yang mengatakan sumpah untuk tidak menggauli istrinya , selama empat bulan atau lebih. Dasar hukum Ila’ adalah Qs. al-Baqarah ayat 226, لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Artinya: “Bagi orang yang meng-ila’ isterinya harus menunggu empat bulan, kemudian jika mereka kembali (kepada […]
Artikel ini Istri yang Sudah di Sumpah Ila’, Tertalak atau Tidak Hukumnya? ditulis oleh Nur Faricha dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>