Pecihitam.org- Para ahli fiqih terutama 4 madzhab berbeda pendapat tentang hukum makelar, mengenai apakah boleh ataupun tidak. Berikut adalah perbedaan hukum mengenai makelar menurut para ulama, yaitu diantaranya : Pertama, Mazhab Hanafi. Imam Hanafi mengharamkan praktek makelar yang bertujuan untuk memonopoli harga dengan cara menimbun barang dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih mahal disaat […]
Artikel ini Ini Perdebatan Terkait Hukum Makelar Jual Beli dalam Empat Imam Madzhab ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>