Pecihitam.org – Dalam kitab “Al Iydhoh wat Tabyin Limaa Waqoa fihil Aktsaruna min Musyabahatil Musyrikina” yang artinya: “keterangan dan penjelasan terhadap sesuatu yang dilakukan masyarakat terkait masalah menyerupai orang-orang musyrik” karya salah satu ulama Kaum Sawah, yaitu syekh Hammud bin Abdillah bin Hammud At Tuwayjary. Terdapat sebuah pernyataan yang berbunyi: “sebagian hal yang di larang […]
Artikel ini Kocaaaak, Ini Fatwa Lucu Ulama Wahabi: Memakai Jam Tangan Itu Tasyabbuh ditulis oleh Redaksi dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>