Pecihitam.org – Kita dianjurkan untuk melayat atau takziah terhadap orang yang sedang tertimpa musibah bertujuan untuk menghibur serta memberikan motivasi mereka agar dapat ikhlas dan bersabar mengahadapinya dengan berserah diri kepada Allah Swt. Biasanya kita bertakziyah itu dengan mengunjungi langsung rumah seseorang yang sedang tertimpa musibah. Namun, saat ini orang-orang banyak yang hanya dengan mengirimkan […]
Artikel ini Hukum Takziyah dengan Mengirim Karangan Bunga, Benarkah Haram? ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>