PeciHitam.org – Di Indonesia, mengumumkan kematian atau berita duka kepada sanak keluarga maupun kerabat memang lazim dilakukan, bahkan akan terasa aneh jika kematian seseorang tidak diumumkan. Ada hadis yang menjadi dasar hukum diperbolehkannya mengumumkan kematian. Namun ada juga hadis yang melarang mengumumkan kematian seseorang. Berikut ini hadis yang melarang mengumumkan kematian (al-Na’y), yaitu: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ […]
Artikel ini Hukum Mengumumkan Kematian dalam Hadis Riwayat Rasulullah ditulis oleh Mohammad Mufid Muwaffaq dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>