Pecihitam.org – Di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187, Allah Swt menerangkan bahwa secara syariat dihalalkan bagi umat Islam untuk makan dan minum di malam hari puasa mulai, dari setelah tenggelamnya matahari hingga terbit fajar. Selain itu, juga diperbolehkan bagi pasangan suami-istri untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya (jimak) di malam hari di bulan puasa. أُحِلَّ لَكُمْ […]
Artikel ini Hukum Menunda Mandi Junub Hingga Waktu Imsak Tiba, Bolehkah? ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>