Pecihitam.org – Berbeda dengan seorang laki-laki, seorang perempuan yang bercerai dengan suaminya (baik cerai mati atau cerai talak suami), memiliki masa iddah di mana selama masa iddah itu belum selesai ia tidak diperbolehkan menikah. Namun bolehkah laki-laki sekedar melamar janda yang masih dalam masa iddah? Walaupun belum langsung menikahinya. Dalam bahasa fiqih, penyampaian keinginan untuk […]
Artikel ini Bolehkah Melamar Janda yang Masih dalam Masa Iddah? ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>