PECIHITAM.ORG – Sebagaimana kita tahu bahwa ada perbedaan hukum berkaitan status kenajisan kencing bayi laki-laki dan perempuan. Kencing bagi laki-laki yang belum berusia 2 tahun dan belum mengkonsumsi selain air susu, dihukumi najis mukhaffafah, sementara kencing bayi perempuan dihukumi najis mutawassithah. Sekilas ini nampak tidak adil. Dengan alasan sama-sama bayi, tapi kok status kenajisan kencingnya […]
Artikel ini Inilah 5 Alasan Perbedaan Status Kenajisan Kencing Bayi Laki-Laki dan Bayi Perempuan ditulis oleh Faisol Abdurrahman dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>