PeciHitam.org – Ushul Fikih mendasarkan nalar pikirnya kepada ayat al-Quran dan Hadits Rasulullah SAW. Syariat Islam sendiri memiliki tujuan dalam kehidupan manusia agar masalahah, hidup dalam keteraturan dan harmoni. Guna mencapai tujuan syariat harus didasari dengan ketaatan dan keberimanan dalam menjalankannya. Syariat juga dibisa dikatakan sebagai hukum taklifi karena dibebankan kepada setiap muslim yang sudah berakal, […]
Artikel ini Keringanan dalam Hukum Syariat Menurut Kaidah Ushul Fiqih ditulis oleh Mohammad Mufid Muwaffaq dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>