PeciHitam.org – Outsourcing sendiri bukanlah istilah baru yang belum dikenal oleh para pencari kerja. Beberapa pekerjapun rela bekerja dalam sistem ini. Namun sudahkah mengetahui konsep outsourcing dalam fiqih? Apakah sah menurut fiqih? Berikut penjelasannya. Istilah ini menjadi populer di awal tahun 2003 ketika pemerintah mengeluarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) terutama […]
Artikel ini Adakah Konsep Outsourcing dalam Fiqih? ditulis oleh Mohammad Mufid Muwaffaq dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>