Pecihitam.org – Dalam pandangan para ulama, melaksanakan kurban sendiri hukumnya Sunnah mu’akkad ala kifayah. Artinya, bagi muslim, baligh, berakal dan mampu sangat dianjurkan untuk menunaikan kurban. Dan ika salah satu dari anggota keluarganya telah berkurban, maka kurban tersebut sudah dianggap mencukupi untuk keseluruhan keluarga itu, Adapun, hukum berkurban menjadi wajib jika sudah ditentukan (muayyanah) atau […]
Artikel ini Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah? ditulis oleh Lukman Hakim Hidayat dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>