Pecihitam.org – Kita tahu anjing adalah satu salah satu hewan yang di anggap najis mughaladoh atau najis berat. Itulah mengapa anjing sering di identikkan salah satu hewan yang kerap dijauhi oleh sebagian umat Islam. Karena bukan sekedar haram memakannya saja tetapi karena mensucikan diri dari diurut dan kotorannya lebih sulit setidaknya ini menurut Mazhab Syafi’i. […]
Artikel ini Orang Islam Memelihara Anjing, Bagaimanakah Hukumnya? ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>