Pecihitam,org.- Meminang, kata inilah yang lebih dikenal pada umumnya, meskipun kata ini sendiri merupakan sinonim dari kata melamar atau mengkhitbah jika dibahasa Arab-kan. Secara etimologi, meminang berarti meminta atau mengharapkan wanita yang dimaksud untuk menjadi istri (baik untuk dirinya maupun untuk orang lain dengan menjadi perantara). Sedangkan dari segi terminologinya, meminang dapat diartikan sebagai bentuk […]
Artikel ini Meminang Pinangan Orang lain, Bolehkah Menurut Islam? ditulis oleh Rosmawati dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>