Pecihitam.org – Seorang makmum wajib mengikuti imam dalam setiap gerakan shalat berjamaah. Namun, misal karena adanya sebab, seperti hendak buang hajat, ada pencurian di masjid, ada orang yang pingsan di samping kita, dan imam batal dan sebagainya. Dalam keadaan demikian, bolehkah seorang makmum memisahkan diri dari seorang imam ketika shalat dan bagaimanakah hukumnya? Memutus ikatan […]
Artikel ini Mufaraqah dalam Shalat Jamaah, Bagaimanakah Hukumnya? ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>