Pecihitam.org – Ari-ari atau plasenta berfungsi untuk membantu perkembangan jabang bayi saat berada dalam kandungan. Namun, setelah bayi lahir ari-ari sudah tidak berfungsi lagi, yang kemudian dipotong dan dikuburkan. Mengubur ari-ari setelah bayi lahir sering dilakukan oleh sebagian masyarakat khususnya di Pulau Jawa, bahkan sudah menjadi tradisi turun temurun. Lalu bagaimana sebetulnya hukum mengubur ari-ari […]
Artikel ini Hukum Mengubur Ari-ari Bayi Menurut Pandangan Islam ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>