Pecihitam.org- Hukumnya kafir dan murtad bagi orang yang meninggalkan sholat fardlu dengan sengaja. Hukum ini adalah pendapat sebagian ulama’ salaf seperti Abdullah ibn Mubarak dan Ishaq ibn Rahawiyyah yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan solat dengan sengaja adalah dihukumkan sebagai kafir yang menyebabkan murtad dan keluar dari agama. Pendapat ini juga merupakan riwayat daripada ‘Ali bin […]
Artikel ini Benarkah Meninggalkan Sholat Fardlu Berpotensi Kafir? Begini Penjelasan Sebagian Ulama ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>