PeciHitam.org – Menyelenggarakan pengajian memang membutuhkan lahan yang luas, baik untuk jamaah, maupun parkir kendaraannya. Sehingga tidak jarang panitia menutup jalan. Hukum menutup jalan untuk pengajian diperbolehkan. Baik menurut negara maupun menurut agama. Dalam sudut pandang negara, menyelenggarakan acara pengajian dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya termasuk sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan […]
Artikel ini Hukum Menutup Jalan untuk Pengajian, Bagaimanakah Pendapat Ulama Fiqih? ditulis oleh Mohammad Mufid Muwaffaq dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>