PeciHitam.org – Ibnu Rusyd dalam mukadimah Bidayah al-Mujtahid, menyebutkan bahwa hukum Islam terbentuk harus bersumber dari al-Quran, al-Sunnah. Kedua sumber tersebut biasa dinamakan dengan nash. Ketika problem hukum yang ketentuannya tidak terdapat dalam nash maka diupayakan dapat diketahui hukumnya melalui salah satu metode ijtihad yaitu qiyas. Hal ini terjadi karena berkembangnya Islam dan persoalan-persoalan baru […]
Artikel ini Metode Ijtihad Ibnu Rusyd Dalam Kitab Bidayah Al-Mujtahid ditulis oleh Mohammad Mufid Muwaffaq dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>