Pecihitam.org – Murtad adalah istilah dimana seseorang mengganti atau meninggalkan suatu agama. Secara bahasa murtad berasal dari akar kata riddah atau irtidad yang berarti kembali. Sedangkan secara istilah murtad berarti keluar dari agama Islam dalam bentuk niat, perkataan, atau perbuatan yang menyebabkan seseorang menjadi kafir atau tidak beragama sama sekali. Filologi Pada masa awal sejarah […]
Artikel ini Murtad Keluar dari Islam, Haruskah Dihukum Mati? ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>