Pecihitam.org – Masa Iddah adalah masa tunggu (belum boleh menikah) bagi perempuan yang telah bercerai dengan suaminya. Tentunya, sebelum terjadi perceraian, sudah menjadi Kewajiban Suami untuk menafkahi istrinya, namun apakah ia tetap diwajibkan memberikan Nafkah dalam Masa Iddah tersebut? Terkait persoalan ini, para Ulama Fiqih sepakat bahwa nafkah bagi perempuan yang ditalak raj’i (talak 1 […]
Artikel ini Nafkah dalam Masa Iddah, Masih Wajibkah Suami Menanggungnya? ditulis oleh M Resky S dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>