Pecihitam.org – Menurut istilah kontemporer pajak adalah iuran rakyat kepada negara yang diatur berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut negara atau penguasa berdasarkan aturan-aturan hukum yang digunakan untuk biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif sebagari sarana mencapai kesejahteraan umum. Dalam Islam pajak sering diistilahkan dengan adh-Dhoribah atau juga disebut juga […]
Artikel ini Hukum Pajak dalam Islam, Benarkah Haram Mutlak? ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>