Pecihitam.org – Secara normatif, pembagian harta waris bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertera secara kongrit dalam Al- Qur’an dan Al- Sunnah. Para Ulama sepakat bahwa ketentuan yang ada dalam nash tersebut termasuk ayat-ayat dan sunnah yang menunjukkan petunjuk yang pasti ( dalalah qathiyah). Namun demikian sebagian masyarakat dalam menyelesaikan pembagian harta warisan dengan cara […]
Artikel ini Pembagian Warisan dengan Cara Damai, Apa Tetap Sesuai Syariat? ditulis oleh Zaenal Kh dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>