Pecihitam.org – Kementerian Agama (Kemenag) diwajibkan mencabut Surat Keputusan (SK) Dirjen Penyelenggaraan Haji tentang Pedoman Pendaftaran Jamaah Umrah usai kalah dari gugatan travel umrah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Adapun pengumuman hasil putusan PTTUN Jakarta itu disampaikan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. Asrul mengungkapkan, […]
Artikel ini Ini Tanggapan Kemenag Usai Kalah di Pengadilan Soal Aturan Pendaftaran Umrah ditulis oleh Muhammad Fahri dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>