Pecihitam.org – Sebagaimana kita ketahui bahwa apabila bersentuhan antara kulit laki-laki yang ada wudhu dengan kulit perempuan ajnabiyah (bukan mahramnya) maka batal wudhunya. Dan hal ini sudah diketahui dengan mudah oleh rata-rata umat Islam. Namun dalam hal ini ada satu masalah yang mungkin belum diketahui oleh semua umat Islam, yaitu batas usia perempuan ajnabiyah yang […]
Artikel ini Batas Usia Perempuan Ajnabiyah yang Dapat Membatalkan Wudhu Laki-Laki ditulis oleh Tgk. Muhazzir Budiman, S.S, M.Ag dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>