Pecihitam.org – Banyak sekali pembahasan mengenai pernikahan beda agama yang ditulis oleh sejumlah ulama. Dan Al-Qur’an pun telah menjelaskan bahwa seorang muslim diperbolehkan menikahi perempuan dari kalangan ahli kitab yang merdeka. Pernikahan itu dianggap sah secara syariat. Sebagaimana termaktub dalam surat al-Maidah ayat 5: اليَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ […]
Artikel ini Pernikahan Beda Agama, Sahkah Menurut Islam? ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>