Pecihitam.org – Terkadang masih terjadi perdebatkan di kalangan masyarakat mengenai hukum persentuhan kulit suami istri, apakah membatalkan wudhu atau tidak? Perlu diketahui, jika persentuhan kulit yang dimaksud antara dua orang yang memiliki hubungan mahram maka ulama sepakat bahwa persentuhan tersebut tidak membatalkan wudhu. Seperti halnya ulama sepakat bahwa persentuhan kulit yang tidak langsung (ada penghalang/ha’il), […]
Artikel ini Persentuhan Kulit Suami Istri, Apakah Batal Wudhu? Ini Pendapat Ulama ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>