PeciHitam.org – Dalam mengistinbathkan (mengambil dan menetapkan) suatu hukum, Imam Syafi’i memakai lima dasar, yakni al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas dan Istidlal. Kelima dasar ini yang kemudian dikenal sebagai dasar-dasar mazhab Syafi’i. Dasar pertama dan utama dalam menetapkan hukum adalah al-Qur’an, kalau suatu masalah tidak menghendaki makna lafzi barulah ia mengambil makna majazi (kiasan), kalau dalam […]
Artikel ini Pola Pemikiran Imam Syafi’i dalam Menetapkan Hukum Islam ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>