Pecihitam.org – Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan sebuah ikatan suci dan sangat dianjurkan untuk dilakukan. Di samping demi menjaga keturunan, pernikahan juga menjadi pra-syarat tercapainya “maqasid al-syari’ah”, yakni tujuan diselenggarakannya syariat agama. Baik dalam hal memelihara keturunan, agama, harta, jiwa, dan akal. Kesemuanya itu, nyaris bisa dilakukan melalui jalan pernikahan. Bila seseorang tidak melaksanakan pernikahan […]
Artikel ini Polemik Pasal “Suami Perkosa Istri” dalam UU KUHP ditulis oleh Rohmatul Izad dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>