Pecihitam.org- Abdu al-Rahman dalam karyanya mengatakan bahwa hukum jual beli bersifat kondisional, yakni bisa al-Ibahah (boleh), wajib, haram, dan mandub (sunah). Al-Ibahah merupakan hukum dasar dalam jual beli. Yakni jual beli hukumnya netral, karenanya bisa jatuh ke makruh, sunah, wajib, dan bisa juga haram bergantung latar belakangnya. Seseorang melakukan transaksi dengan tidak bermaksud apa-apa, hanya […]
Artikel ini Begini Kata Abdu al-Rahman al-Jaziri Mengenai Hukum dan Rukun Jual Beli ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>