Pecihitam.org – Saat istri sedang haid, maka ia haram disetubuhi. Hal ini berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 222, sebagai berikut: … فَاعْتَزِلُوا النِّسَآءَ فِى الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ Artinya: … Karena itu jauhilah istri pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. […]
Artikel ini Syahwat Suami Memuncak Saat Istri Haid, Bagaimana Solusinya? ditulis oleh Azis Arifin dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>