Pecihitam.org – Sebelum mengeluakan fatwa, para ulama harus terlebih dahulu mengetahui kaidah yang dapat digunakan untuk menggali hukum amaliah dari dalil yang terperinci. Pengetahuan ini bersumber dari disiplin ilmu klasik, yaitu Ushul Fiqh. Tiada fiqh tanpa melalui Ushul al-Fiqh. Kalau ilmu fiqh bicara soal halal-haram, maka ilmu Ushul al-Fiqh bicara proses yang mendasari halal-haram tersebut. […]
Artikel ini Mengenal Sejarah Penulisan Kitab Ushul Fiqh dari Imam Syafi’i Hingga Abad Modern Ini ditulis oleh Gus Nadirsyah Hosen dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>