Pecihitam.org – Beberapa tahun setelah melakukan hijrah ke Madinah, Rasulullah Saw beserta pengikutnya ingin kembali ke Makkah untuk berziarah ke Masjidil Haram dan melaksanakan Umroh. Rasulullah Saw menegaskan bahwa kaum muslimin juga memiliki hak untuk melaksanakan ibadah di Tanah Suci tersebut, sebab Masjidil Haram bukanlah milik suatu kabilah, sehingga tidak ada yang berhak melarang pihak […]
Artikel ini Latas Belakang Perjanjian Hudaibiyah antara Kaum Muslimin dan Quraisy ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>