Pecihitam.org – Umat islam diberikan keringanan (rukshah) oleh syara’ dalam beribadah shalat yaitu keringanan berupa diperbolehkannya mengerjakan shalat fardhu dalam satu waktu (shalat jamak). Namun hal ini karena harus ada sebabnya, yaitu apabila dalam keadaan suatu perjalanan jarak jauh. Ada juga sebab lain yang diperbolehkannya jamak shalat fardhu yaitu karena hujan namun dengan syarat tambahan […]
Artikel ini Shalat Jamak Karena Hujan, Bagaimanakah Ketentuannya? ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>