Pecihitam.org – Saya hadir di Bahtsul Masail saat Muktamar NU di Makassar. Di Komisi Maudluiyah (tematik dan konseptual) yang membahas tentang transaksi online, mulai jual beli, pesanan hingga akad nikah. Saat itu yang terbayang dalam akad nikah adalah melalui telekonferen. Perdebatan cukup berat dan pada akhirnya diputuskan bahwa untuk jual beli secara online dihukumi sah. […]
Artikel ini Pembahasan Hukum Nikah Online dan Solusinya di Masyarakat ditulis oleh KH. Ma'ruf Khozin dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>