Pecihitam.org – Surah Al-Maidah Ayat 38-40 berisi tentang penjelasan Hukum memotong tangan bagi pencuri, baik laki-laki maupun perempuan. Sebagian ulama fiqih dari kalangan Madzhab azh-Zhahiri berpendapat, bahwa jika seseorang mencuri, maka tangannya harus dipotong, baik jumlah curiannya sedikit maupun banyak. Terjemahan dan TafsirSurah Al-Maidah Ayat 38-40 Surah Al-Maidah Ayat 38 وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً […]
Artikel ini Surah Al-Maidah Ayat 38-40; Seri Tadabbur Al Qur’an ditulis oleh M Resky S dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>