Pecihitam.org- Orang yang mabuk sama halnya dengan orang yang kehilangan akalnya. Jadi apapun yang ia ucapkan diluar dari kendali dirinya. Begitu juga misalnya ia sampai mengucapkan talak kepada isterinya. Nah, kalau begitu, bagaimana agama memandang hukum talak orang yang gemar mabuk? Apakah talak tersebut jatuh, karena sebagai balasan ia mabuk dengan sengaja? Atau masih mendapat […]
Artikel ini Inilah Pandangan Ulama Perihal Hukum Talak Orang yang Gemar Mabuk, Yuk Baca! ditulis oleh Nur Faricha dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>