Pecihitam.org- Penentuan illat hukum adalah objek kajian dalam ushul fiqh yang hingga kini menjadi lahan perbedaan para ulama. Pada dasarnya, penyebab awal perselisihan dalam Ta’lil Ahkam adalah perbedaan pendapat dalam bidang Ushul al-Din. ‘Alau al-Din, penganut madzhab Hanafi dalam bukunya, Mizan al-Ushul, berkata bahwa ushul fiqh merupakan cabang dari Uṣul al-Dīn. Oleh karena itu, karangan tentang […]
Artikel ini Perbedaan Pendapat Terkait Ta’lil Ahkam dalam Empat Kelompok Besar Ulama ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>