PeciHitam.org – Dalam melangsungkan sebuah pernikahan, mahar adalah salah satu syarat yang harus ada dalam sebuah rangkaian, bukan cuma dalam adat juga dalam hukum islam. Besaran mahar memang tidak ditentukan dalam islam, seseorang bisa menggunakan apapun yang halal menjadi mahar dengan nominal sekecil apapun yang dikehendaki dan sebesar apapun yang dikehendaki. Namun jangan kira mahar […]
Artikel ini Berapa Tebusan yang Harus Dibayar dalam Khulu’? Begini Pendapat Para Ulama ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>