Pecihitam.org – Air kencing tergolong sebagai najis mutawasithah (pertengahan, tidak berat, tidak juga ringan). Sebagaimana najis mutawasithah lainnya, cara menyucikan air kencing yaitu dengan mengguyurkan air di atasnya hingga bau, rasa dan aromanya hilang, baik air kencing manusia maupun hewan selain anjing dan babi. Begitu juga setelah selesai kencing, maka wajib cebok untuk menghilangkan najisnya. […]
Artikel ini Ancaman Siksa Bagi Orang yang Tidak Cebok Setelah Buang Air Kecil ditulis oleh Azis Arifin dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>