Pecihitam.org – Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) mendesak pemerintah untuk merevisi total Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal atau UU JPH lantaran dinilai bertentangan dengan kaidah hukum, aspek sosiologis, dan aspek yuridis. “Kami juga telah melayangkan surat rekomendasi kepada Ketua DPR RI yang juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Komisi VIII DPR […]
Artikel ini Dinilai Bertentangan dengan Kaidah Hukum, PBNU Desak Pemerintah Revisi UU Jaminan Produk Halal ditulis oleh Muhammad Fahri dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>