PeciHitam.org – Sebelum membahas wali nikah anak diluar nikah, terlebih dahulu membahas rukun nikah. Sebagaimana yang kita ketahui bahwasannya menurut pandangan madzhab syafi’i, rukun nikah itu ada lima, yaitu shighat, mempelai perempuan, dua orang saksi, mempelai laki-laki, dan seorang wali. فَصْلٌ فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا وَأَرْكَانُهُ خَمْسَةٌ صِيغَةٌ وَزَوْجَةٌ وَشَاهِدَانِ وَزَوْجٌ وَوَلِيٌّ “Pasal tentang rukun […]
Artikel ini Wali Nikah Anak Diluar Nikah Dalam Pandangan Fiqih ditulis oleh Mohammad Mufid Muwaffaq dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>