Pecihitam.org- Dalam konferensi Alim Ulama se-Indonesia di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat pada tanggal 2-7 Maret 1954 ditetapkan pengangkatan Presiden Soekarno sebagai waliyul amr al-dharuru bi al-syaukah. Hal ini terkait dengan statement PERTI yang mempersoalkan kewenangan Menteri Agama yang pada saat itu dijabat oleh K.H. Masykur (tokoh NU) dalam pengangkatan kepala KUA sebagai wali hakim. Dalam […]
Artikel ini Sejarah Penetapan Waliyul Amr ad-Dharuru bi asy-Syaukah di Indonesia ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>